HUKUM JUAL BELI MAKANAN SISTEM ALL YOU CAN EAT - Cerdas Buatan

Tuesday, October 8, 2019

HUKUM JUAL BELI MAKANAN SISTEM ALL YOU CAN EAT

 HUKUM JUAL BELI MAKANAN SISTEM ALL YOU CAN EAT


HUKUM JUAL BELI MAKANAN SISTEM ALL YOU CAN EAT
Tanya :

Ustadz, apa hukumnya kita makan di restoran dengan sistem pembayaran all you can eat? (Arim Nasim, Bandung)



Jawab :

Jual beli makanan sistem all you can eat (disingkat AYCE) disebut juga sistem buffet (baca : buffé) atau prasmanan. Definisinya adalah jual beli dimana restoran/hotel menyajikan semua jenis makanan dan pembeli dapat makan sepuasnya hanya dengan membayar satu harga, misalnya Rp 200.000 per orang. Namun pembeli hanya boleh makan di tempat dan tak boleh membawa makanan pulang ke rumah, dan biasanya ada pembatasan waktu misalnya 2 atau 3 jam.

Bolehkah jual beli makanan sistem AYCE ini? Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat. Pertama, mengharamkan. Ini pendapat sebagian ulama seperti Syeikh Shalih Al Fauzan, Syeikh Sa’id Ramadhan Al Buthi, dan Syeikh Muhammad Mukhtar Al Syanqithi. Dalil keharamannya karena jual beli sistem AYCE mengandung unsur gharar (ketidakpastian, uncertainty), yaitu tak pasti berapa banyak makanan yang dimakan pembeli. Maka hukumnya haram sesuai larangan Rasulullah SAW terhadap jual beli gharar (bai’ al gharar). (HR Muslim, no 1513). Jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung unsur jahalah (ketidaktahuan, ignorance), baik ketidaktahuan dalam hal harga, barang dagangan, tempo, maupun dalam hal kemampuan menyerahterimakan. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al Fuqaha`, hlm. 251; M. Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyah, IX/500).

Kedua, membolehkan. Ini pendapat sebagian ulama lainnya seperti Syeikh Ibnu Utsaimin dan Syeikh Taqi Utsmani. Mereka mengatakan bahwa meski terjadi gharar, tetapi gharar itu adalah gharar yasir (gharar ringan) yang biasanya ditoleransi oleh masyarakat ketika bermuamalah, yang sekiranya tidak akan menimbulkan persengketaan. Syeikh Taqi Utsmani menyebutkan terjadinya Ijma’ Shahabat yang membolehkan gharar ringan dalam muamalah. Misalnya ketika Abu Hurairah menjadi pekerja (ajiir) bagi anak perempuan Ghazwan dengan mendapat upah berupa makanan. (HR Ibnu Majah, no 2445). Padahal upah berupa makanan itu mengandung unsur gharar, karena tidak jelas makanan itu jenisnya apa dan kadarnya berapa banyak. Namun saat itu tak ada seorang pun shahabat Nabi SAW yang mengingkari muamalah tersebut sehingga terwujudlah Ijma’ Shahabat mengenai bolehnya gharar ringan. (M. Taqi Utsmani, Fiqh Al Buyu’, I/388-389; Yusuf Sabatin, Al Buyu’ Al Qadimah wa Al Mu’ashirah, hlm. 27).

Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang membolehkan sistem AYCE, sebab meski terdapat larangan jual beli gharar yang bersifat mutlak dalam hadits yang melarang jual beli gharar di atas, namun kemutlakan hadits ini telah dibatasi dengan taqyiid (pembatasan) berupa Ijma’ Shabahat yang membolehkan gharar ringan.

Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menyebutkan : al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, I/208).

Para ulama ushul fiqih telah menetapkan kaidah ushuliyah bahwa boleh saja dalil mutlak dari As Sunnah dibatasi dengan dengan dalil taqyiid dari Ijma’ Shababat. Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata, “As sunnah tuqayyadu bi al kitaab wa bi as sunnah wa bi ijmaa’ ash shahaabah wa bi al qiyaas.” (Dalil As Sunnah dapat dibatasi (di-taqyiid) dengan dalil Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas).” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/263). Wallahu a’lam.[]

Sumber: Tabloid MediaUmat edisi 210
Comments


EmoticonEmoticon